5 Jenis Ekskul di Permendikbud Terbaru Selain Pramuka, Siswa Wajib Tahu

Read Time:1 Minute, 50 Second

JAKARTA – Inilah daftar 5 kegiatan ekstrakurikuler dalam peraturan terbaru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selain pramuka yang patut Anda ketahui. Menyusul perdebatan mengenai penghapusan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler (ekstrakurikuler), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan baru mengenai kegiatan ekstrakurikuler selain Pramuka. Apakah mereka? Artikel ini akan mengupasnya, check it out!

Peraturan di luar sekolah

Peraturan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 menguraikan aturan ekstrakurikuler bagi siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah atas pada Program Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Misalnya saja jenis-jenis kegiatan ekstrakurikuler yang harus dipersiapkan oleh jurusan akademik. Dalam peraturan tersebut, sekolah dapat menyelenggarakan maksimal lima kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler bisa bermacam-macam bentuknya. Baik perorangan maupun kelompok. Aturan ini mengubah klausul pengakuan.

Misalnya, komponen Pendidikan Pramuka dalam Model Blok, yang memerlukan perkemahan, bersifat opsional. Namun hal ini diperbolehkan jika dinas pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan. Selain itu, siswa bebas mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.

Jenis kegiatan ekstrakurikuler dalam peraturan baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

1. Pengakuan Iman

Misalnya : Pramuka, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) dll.

2. Karya ilmiah

Misalnya: Kegiatan Penelitian Remaja (KIR), perolehan ilmu dan keterampilan akademik, penelitian dan lainnya.

3. Pelatihan bakat atau minat

Misalnya: pengembangan keterampilan olah raga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalisme, teater, teknologi informasi dan komunikasi, teknik dan lain-lain.

Baca Juga: Pramuka Tegaskan Ekstrakurikuler Tak Dibatalkan, Nadiem: Tolong Jangan Dibicarakan Lagi

4. Religius

Misalnya: pesantren, musyawarah keagamaan, baca tulis Alquran, retret, dan lain-lain.

5. Bentuk kegiatan lainnya

Kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam berbagai bentuk:

A. Perorangan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler, dapat dilakukan dalam format yang melibatkan siswa secara individu.

B. Kelompok, yaitu kegiatan ekstrakurikuler, dapat dilakukan dalam format yang melibatkan sekelompok siswa.

Vs. Kegiatan klasikal, yaitu kegiatan ekstrakurikuler, dapat dilakukan dalam format yang melibatkan siswa dalam kelompok belajar.

D. Kegiatan kokurikuler yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dengan format peserta didik mengikuti kelompok belajar.

D. Kerja lapangan, atau kegiatan ekstrakurikuler, dapat dilakukan dalam format di mana satu atau lebih siswa berpartisipasi di luar sekolah atau kerja lapangan.

Sementara itu, jadwal pembelajaran disusun pada awal tahun ajaran oleh Kepala Sekolah atau Madrasah atau Pengawas Pembelajaran di bawah pengawasan Wakil Kepala Sekolah atau Pembantu Madrasah. Kegiatan ekstrakurikuler diatur agar tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dan ekstrakurikuler.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Pilihan Pengobatan Kanker Payudara
Next post Bebas Khawatir, Shopee Garansi Tepat Waktu Jamin Pesanan Sampai Sesuai Jadwal