Joe Biden Siap Mendatangani Undang-undang Pelarangan TikTok

Read Time:50 Second

BEIJING – Presiden Joe Biden bersiap menandatangani rancangan undang-undang DPR yang mengharuskan pemilik TikTok menjual aplikasi berbagi video populer tersebut. Itu adalah dukungan terkuatnya terhadap proposal tersebut.

“Jika lolos, saya akan menandatanganinya,” kata Biden kepada wartawan, Jumat (8/3/2024) sebelum berangkat ke Pennsylvania dengan Air Force One untuk berkampanye.

RUU yang disahkan panitia DPR pada Kamis (3 Juli 2024) itu akan mengharuskan perusahaan induk TikTok, ByteDance Ltd. Hapus hak cipta perusahaan atau berisiko dihapus dari toko aplikasi AS. Steve Scalise dari Partai Republik di DPR kemudian mengatakan dia akan membawa RUU tersebut ke pemungutan suara.

Gedung Putih menyatakan dukungan luas terhadap tindakan tersebut awal pekan ini, namun berhenti mengatakan bahwa Biden akan menandatanganinya.

“Undang-undang ini memiliki satu hasil yang telah ditentukan sebelumnya: larangan total terhadap TikTok di Amerika Serikat. Pemerintah berupaya mencabut hak kebebasan berpendapat bagi 170 juta orang Amerika.

Seorang juru bicara TikTok mengatakan langkah tersebut akan “menghabiskan jutaan dolar dalam bisnis, menghambat kreativitas, dan menghancurkan mata pencaharian banyak pembuat konten di seluruh negeri.”

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Tanggapan Natasha Rizky Usai Banyak yang Mendoakan Rujuk dengan Desta
Next post Ini Cara Dapatkan Windows 11 Secara Gratis